Ahok: Lahan Monas pun Tak Bersertifikat

Suasana di Tugu Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan tak hanya lahan aset milik Pemerintah DKI saja yang tak memiliki sertifikat. Bahkan, lahan kompleks Tugu Monumen Nasional (Monas) juga tak memiliki bukti sah kepemilikan lahan itu.

Ahok mengatakan, lahan di tugu bersejarah yang memiliki luas mencapai 80 hektar itu, dikelola Pemprov DKI, hanya dengan dasar girik (surat hak kuasa tanah).

"Saya tanya, Monas tanah siapa? Ada sertifikat?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 30 Juni 2016.

Ahok mengatakan, hal serupa terjadi pada aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi yang saat ini dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan itu bahkan sempat menghadapi beberapa gugatan dari masyarakat atas kepemilikan lahan lapangan di dekat kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate.

Namun, Ahok kembali mengatakan, ketiadaan sertifikat tidak bisa dijadikan dasar masyarakat yang serta merta mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ahok lantas mencontohkan kalahnya Indonesia dari Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu pertimbangan yang digunakan  Mahkamah Internasional dalam memberikan hak atas pulau kepada Malaysia antara lain, dikarenakan sudah adanya aktivitas ekonomi di atas kedua pulau yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Inggris yang merupakan penjajah Malaysia, sejak tahun 1930.

Dengan demikian, Ahok beranggapan, hak atas aset sebuah lahan lebih tepat berada di pihak yang telah lebih dahulu melakukan pengelolaan, bukan pihak yang datang belakangan dengan membawa sertifikat yang juga baru diurusnya. "Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok bersikeras lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, adalah milik Pemerintah Provinsi DKI.

Ahok mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengabulkan permohonan pembuatan sertifikat yang dilakukan warga dengan nama Toeti Nizlar Soekarno.

Status kepemilikan lahan Cengkareng menjadi masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan yang dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.

Dinas Kelautan menguasai kembali aset setelah pemerintah memenangkan gugatan di MA. Kendati demikian, pemerintah belum membuat sertifikat yang menjadi tanda kepemilikan resmi lahan.

Dinas Perumahan sendiri melakukan pembelian dari seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno. Toeti menawarkan lahan dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan rencananya akan digunakan Dinas Perumahan sebagai lokasi untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Dinas Perumahan melakukan pembelian pada bulan November 2015. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp648 miliar.

(ren)