Ahok: Pembelian Lahan Cengkareng Bakal Jadi Kasus Besar

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 14 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakin bahwa kesalahan pembelian lahan Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI bisa menjadi kasus besar. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diminta melakukan audit investigasi atas tindakan pembelian yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 itu.

Di sisi lain, Toeti Noezlar Soekarno, warga yang menjual lahan itu, tengah menggugat Pemerintah Provinsi DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Toeti mengklaim Dinas Perumahan belum melunasi pembayaran uang pembelian sebanyak Rp200 miliar. Jika kasus menjurus ke dugaan tindak korupsi, bukan tak mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan keterangan dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dianggap bertanggung jawab, dalam hal ini mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Ika Lestari Adji, akan diperlukan oleh lembaga-lembaga itu untuk memperjelas kasus tersebut. "Pasti dipanggil-panggil nanti," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat 1 Juli 2016.

Kadis Perumahan adalah salah satu jabatan strategis Pemprov DKI dalam mewujudkan visi 'Jakarta Baru' yang Ahok jalankan. Dia tetap ingin agar target pembangunan 50.000 unit rumah susun di Jakarta tahun ini tercapai.

Lantaran itu, Ahok mengaku lebih memilih memberi sanksi demosi atau menurunkan jabatan Ika. Dia tidak ingin konsentrasi Kadis Perumahan terpecah antara menyelesaikan kasus lahan Cengkareng dan memenuhi target pembangunan rumah susun. "Sementara (Ika) distafkan saja dulu," ujar Ahok.

Dia pun baru saja melantik Arifin, mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, untuk menggantikan Ika. Ika dicopot dari jabatannya antara lain karena diduga membiarkan adanya gratifikasi yang diterima salah satu bawahannya untuk memuluskan lahan Cengkareng.

Ahok, juga mendemosi Ika karena menemukan Dinas Perumahan melakukan transfer uang pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan, bukan pemilik lahan langsung seperti instruksinya.

(ren)