Pedagang Daging Gunakan Pengawet Mayat

Sumber :

VIVAnews – Petugas Suku Dinas Perikanan dan Peternakan Kodya Jakarta Selatan menemukan usus ayam yang dijual pedagang pasar tradisional Kebayoran Lama positif mengandung zat formalin. Pemerintah akan mengenakan sanksi.

Petugas meneliti 18 sampel, terdiri potongan usus, daging ayam, kepala, kikil, paha dan sayap. Hasil penelitian yang dilakukan di tempat, petugas berhasil mengidentifikasi zat formalin atau bahan pengawet mayat tersebut.

Menurut petugas laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Pemerintah Kodya Jakarta Selatan Iranusantri, pedagang yang terbukti menggunakan zat formalin pada dagangan akan terkena sanksi. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1992 tentang pemotongan dan peredaran daging ayam, diancam kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Nurhasan mengatakan tujuan inspeksi mendadak ke pasar tradisional agar konsumen tidak tertipu, apalagi tingkat konsumsi daging menjelang lebaran ini meningkat.

Pemerintah melakukan inspeksi sejak pekan lalu, baik pasar trasidional maupun pusat perbelanjaan seperti supermarket, Carrefour dan Giant. Sejauh ini, petugas belum menemukan zat berbahaya pada daging yang dijual di pusat perbelanjaan tersebut. Tetapi, beberapa hari lalu berhasil mengidentifikasi zat pewarna pada ikan dan kerang di pasar tradisional.