Ini Tuntutan Orang Tua Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda

Orangtua korban vaksin palsu mendengarkan keterangan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sejumlah orang tua korban vaksin palsu masih bertahan meminta penjelasan di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB), Kramat Jati, Jakarta Timur. Meski sempat mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit, mereka tak lantas menerimanya.

Menurut perwakilan keluarga korban vaksin palsu, August Siregar, manajemen RSHB, yang diwakili dr Seto sebagai Komite Etik dan dr Harmo sebagai salah satu dokter anak, telah memberikan pernyataan. Namun penyataan itu masih jauh dari harapan keluarga korban?.

"Di mana dalam salah satu poin, mereka berkeras hanya mengakui adanya vaksin palsu untuk periode Maret-Juni 2016. Padahal kita ketahui bersama, apa yang disampaikan menteri kesehatan penggunaan vaksin palsu ada sejak 2003, artinya apa? Kita tidak tahu apakah sejak 2003, RSHB menggunakan vaksin palsu, tidak terbatas hanya pada anak-anak," ungkap August saat ditemui wartawan di RSHB, Jumat 15 Juli 2016.

Hal ini pula yang membuat para orang tua korban vaksin palsu? menuntut kepada RSHB agar dapat memenuhi keingan para korban vaksin palsu.

Berikut 7 tuntutan orang tua korban vaksin palsu.

1. Menerbitkan daftar pasien yang di imunisasi di RS Harapan Bunda Periode 2003-2016 terlebih sampai (15 Juli 2016).

2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical chek up di RS yang lain. Untuk biaya medical chek up, seluruh biaya ditanggung RSHB. Tempat RS yang akan dilakukan medical chek up ditentukan oleh orang tua korban.

3. Vaksin ulang yang harus dilakukan apabila hasil dari medical chek up, ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RSHB.

4. Segala atau semua akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, maka menjadi tanggung jawab? RSHB, berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.

5. Bagi anak lewat yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RSHB berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Pihak manajemen RSHB harus memberikan informasi terkini kepada orang tua korban tidak terbatas, baik informasi dari pihak pemerintah, pihak polisi, kementerian kesehatan dengan bersifat proaktif.

7. Adapun hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.

(ren)