Napi Pemerkosa Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Anwar, narapidana pemerkosa anak dikembalikan dari polisi ke pihak rutan salemba
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Anwar alias Rizal bin Kiman (26), narapidana yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, diserahkan kembali oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba, Senin, 18 Juli 2016.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, pengembalian Anwar lantaran keperluan pemeriksaan terhadap dirinya selaku saksi untuk penyidikan dengan tersangka Ade Irma Suryani, istri Anwar sudah selesai.

"Kami sudah menyerahkan Anwar kepada Kepala Rutan Salemba karena pemeriksaannya (sebagai saksi) sudah selesai," kata Budi di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.

Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, setelah menerima Anwar mereka akan langsung membawanya dan menempatkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. "Saudara Anwar baru saja diserahkan kepada kami. Hari ini juga kami akan bawa, tidak langsung kami bawa ke Rutan Salemba. Kami akan bawa ke Lapas Kelas I Cipinang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Pantauan VIVA.co.id, Anwar tampak digelandang ke mobil Toyota Kijang LGX berwarna biru dengan nomor polisi B 1597 QM. Anwar dikawal ketat petugas Rutan dan Kepolisian. Mobil yang ditumpangi Anwar dikawal mobil Toyota Inova berwarna putih dengan nomor polisi B 1432 PQP.

Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma, Kamis, 7 Juli 2016. Dia merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.

Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.