Pemulung Bantar Gebang Sebentar Lagi Bakal Dilindungi BPJS

Ilustrasi truk sampah.
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada seluruh pemulung yang beraktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Hal itu, dilakukan untuk memastikan para pemulung mendapat jaminan kesehatan saat bekerja.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, dalam tahap awal pihaknya akan mencoba melakukan pendataan terlebih dahulu jumlah pasti pemulung di lokasi itu. Keberadaan pemulung di sana, dikatakan bermanfaat untuk melakukan pengolahan sampah yang masih laik.

"Kita akan coba akomodir, tetapi akan kita lihat apakah memungkinkan, atau tidak. Namun, tahap awal harus didata jumlahnya dulu," kata dia di TPST Bantar Gebang, Jalan Pangkalan V, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Minggu 24 Juli 2016.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran pemulung sendiri memang bekerja di lokasi yang sangat rawan terserang penyakit. Sehingga, dengan adanya BPJS, saat sakit mereka bisa langsung berobat ke Rumah Sakit.

"Jadi, masalah kesehatan kita antisipasi dengan memberikan BPJS, dari pendataan infonya 6.000 orang, namun akan diverifikasi dulu untuk memastikan," tambahnya.

Dia menambahkan, bila tak ada keterlambatan, maka proses pemberian BPJS sudah dapat diberikan pada Agustus mendatang. Para Pegawai Harian Lepas (PHL) eks pegawai PT Godang Tua Jaya yang belum mendapat BPJS juga akan langsung diberikan pada Agustus mendatang.

"Seluruh PHL Kebersihan yang berjumlah 381 orang, akan kita cek, apakah sebelumnya sudah punya BPJS. Kalau belum, langsung dibuatkan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memutus kontrak dengan GTJ J.O. NOEI, Selasa 19 Juli 2016. Pengakhiran perjanjian tersebut dilakukan, karena GTJ J.O. NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua, dan ketiga. (asp)