Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Memperpanjang SIM
Sumber :
  • http://3.bp.blogspot.com/-Y5bXCc99zVM/URBaouEu26I/AAAAAAAAAxc/38vrpu8FByM/s1600/sim-keliling-jabar.jpg
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan akan memproses anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang menjadi calo di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Daan Mogot, Jakarta Barat.


"Ya itu kan pasti kita proses, Anda silahkan monitor saja, dan saya perintahkan kemarin pada Kabid Propam (Kepala Bidang Profesi Pengamanan) harus dikerjakan secara profesional. Kalau memang dia salah, ya kita dudukkan persoalannya dan kita proses dengan apa yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Moechgiyarto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 3 Agustus 2016.


Dia pun tak menampik adanya anggapan miring terkait adanya polisi yang justru menjadi calo SIM.


"Iya pasti, kan saya bilang calo ini diproses dengan pidana umum, tapi kalau ada terkait dengan kepolisian makanya Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi," ujarnya.


Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun menegaskan, dalam aturannya tidak diizinkan anggota Polri menerima titipan pengurusan dan pembuatan SIM.


"Kan ada aturan mainnya," ujarnya.


Untuk itu, ke depannya pihaknya akan memberikan pembinaan dan arahan kepada setiap anggota untuk mendengarkan keluh kesah agar tak melakukan penyimpangan.


Diketahui, Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.


Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin 1 Agustus 2016. Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM.


Kasi Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Iwa Awaludin menyebut pelaku sudah lama menjadi target polisi. Tersangka kerap kali berseliweran dan menjadi calo untuk membantu peserta uji SIM.

"Kami lakukan pemantauan dengan menggunakan baju preman, dan menangkap pelaku langsung dibawa ke dalam kantor Satpas SIM untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iwa, Selasa 2 Agustus 2016.

Iwa mengungkapkan, anggota polisi yang diamankan ini hendak membawa 7 peserta uji SIM. Untuk satu orangnya dimintai uang seharga Rp700 ribu.