YLKI Pertanyakan Sikap RS Harapan Bunda Soal Vaksin Palsu

Orangtua korban vaksin palsu gelar aksi di RS Harapan Bunda. (20/07/16)
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Posko Pengaduan Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan, mempertanyakan sikap dan tanggung jawab Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur. Ini karena sudah ada 44 pasien yang terindikasi vaksin palsu itu berasal dari rumah sakit tersebut.

Wahyu mengatakan, sampai saat ini pihak rumah sakit Harapan Bunda tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Bahkan hanya untuk menanggung biaya medical check up pasien korban.

"Kami pun amat menyangkan sikap tertutupnya pihak Rumah Sakit Harapan Bunda dalam pertemuan formal dengan para keluarga korban baik diinisiasi oleh Ombudsman, KPAI maupun Komnas Anak," kata Wahyu di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Agustus 2016.

Tak hanya itu, resume rekam medis para korban vaksin palsu tidak ada kordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) dan Rumah Sakit Harapan Bunda. Karenanya, pihak Rumah Sakit Harapan Bunda mengaku dilarang oleh Satgas untuk mengeluarkan resume medis.

Padahal, di dalam pasa 52 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 10 ayat 2 huruf c Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis, bahwa rekam medis bisa diminta oleh pasien atau kuasanya.

"Di sisi yang lain mereka memberikan resume medis kepada beberapa pasien yang pemberitahuannya melalui pesan singkat (SMS) kepada keluarga korban seperti "petak umpat," kata Wahyu.

(ren)