Ganjil Genap Mulai Besok, Sanksi Rp500 Ribu Belum Diterapkan

Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Uji coba sistem ganjil genap telah usai, akhir pekan lalu. Aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan Selasa, 30 Agustus 2016, dengan menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar yaitu denda Rp500 ribu. Namun, denda maksimal itu tidak diterapkan besok.

"Denda maksimal memang Rp500 ribu, tapi kami  belum diterapkan untuk besok. Lihat keadaan lagi. Niat kami kan memang untuk mengatasi kemacetan," ujar Syamsul di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016.

Menurut Syamsul, pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 164 Tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti tergantung pengadilan yang memberikan dendanya," kata Syamsul.

Dia berharap, pemberlakuan ganjil genap dapat dipahami oleh masyarakat. Berdasarkan data selama uji coba ganjil genap, jumlah para pelanggar mengalami penurunan. "Di awal-awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150-200 orang saja," kata Syamsul.

Untuk diketahui, uji coba ganjil genap diberlakukan sejak 27 Juli-26 Agustus 2016. Dalam uji coba itu, polisi tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya sanksi teguran.

Aturan itu diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. (ase)