Senpi dan Amunisi Aa Gatot Ternyata dari Mantan Kepala BPPN

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Dalam Berita Acara Pemeriksaan Gatot Brajamusti (Aa Gatot) di Polda Nusa Tenggara Barat, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut mengaku mendapatkan senjata api (senpi) dan ratusan peluru dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Ary Suta.

Kepala Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dengan adanya keterangan tersebut pihaknya akan memerika Ary Suta.

Bahkan, jika terbukti juga kalau Ary Suta tidak memiliki izin kepemilikan senpi dan peluru, maka yang bersangkutan juga bisa dipidana.

"Bisa (dipidana). Tidak bisa seenaknya memberikan senpi ke orang," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Ia pun menjelaskan, jika memang senpi dan ratusan amunisi itu adalah hibah dari Ary Suta, maka harus melalui mekanisme yang sesuai.

"Begini, kalau untuk senpi berpindah tangan harus dilakukan mekanisme yang ada. Apakah itu hibah atau dijual. Semua harus dalam perizinan sesuai klausul siapa pemilik senjata ini," ujarnya.

Namun, kata Budi, dari hasil pemeriksaan di Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, senpi itu tidak terdaftar.

"Jadi, ada dua senpi itu jenis Glock tipe 26 dan Walther tipe 22," paparnya.

Budi menjelaskan, kalau importir senjata itu sudah kelihatan nomor rangkanya, siapa importirnya, dan kepada siapa senjata itu diberikan izin.

"Apakah Perbakin? Mereka itu untuk olahraga, tetapi kalau bela diri ada lagi. Kami masih mendalami, apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan sejata atau tidak," ujar dia. (asp)