PRT 11 Tahun Dituduh Curi Rp10 Juta dan Dianiaya Majikan

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id –  Seorang remaja perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di kecamatan Koja, Jakarta Utara. Bocah yang sudah jadi pembantu rumah tangga itu diduga dianiaya setelah dituduh mencuri uang majikan sebesar Rp10 juta. Korban masih trauma dan syok dan saat ini diamankan di Markas Kepolisian Sektor Koja.

“Kondisi wajah korban ada lebam. Rambut korban juga  dibotaki majikannya ya karena dituduh mencuri,” ujar Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto, kepada VIVA.co.id, Selasa, 6 September 2016.

Menurut Supriyanto, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak umur 8 tahun oleh tersangka AN. Dan setelah bekerja dengan tersangka, korban tidak pernah digaji. “Menurut tersangka bahwa gaji korban dikirim ke ibu korban di daerah Sulawesi namun korban tidak pernah tahu berapa gajinya,” kata.

Aksi penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu 4 September 2016 sekitar pukul 22.00 WIB lalu, sang majikan inisial AN menuduh korban mencuri uang miliknya. Pelaku yang marah sempat memukul korban menggunakan selang. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Koja.

“Tersangka sudah kami amankan. Korban mengaku tidak mencuri uang tersebut. Tersangka mengaku adalah Ayah angkat  dari korban. Ia membawa korban dari orangtuanya untuk diasuh. Kami masih dalami dulu ya,” ujar Supriyanto.

(ren)