Pengakuan M Taufik soal Pasal Selundupan Perda Reklamasi

Mohamad Taufik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut ada sekitar 13 pasal yang diselundupkan oleh pihak eksekutif ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara yang tengah dibahas Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Penyelundupan pasal itu, dikatakan Taufik, terdapat di draf kedua raperda yang diberikan pihak eksekutif pada 22 Februari 2016. 

"Begitu dicek, dalam draf kedua itu ada 13 pasal yang diselundupkan. Ada pasal terkait izin segala. Padahal di draf pertama tidak ada izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi itu. Tapi kok tahu-tahu di draf kedua ada," kata Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016. 

Selain soal izin, Ketua Balegda DPRD DKI tersebut juga mengatakan, muncul pasal terkait teknis pembuangan sampah ke sisi timur dari pulau reklamasi. Pasal-pasal itu akhirnya menjadi perdebatan panjang dalam rapat paripurna.

Raperda yang dimaksud Taufik adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta.

Temuan pasal-pasal selundupan itu terungkap saat Taufik dan pihak Pemerintah Provinsi DKI mengecek kembali draf dua yang sudah disepakati sebelumnya. 

"Saya diingatkan oleh Merry (Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma) yang sudah dua periode untuk cek ulang semua pasal yang sudah ketuk palu, jangan sampai ada pasal yang diselundupkan. Ternyata ada sampai 13 pasal yang muncul tiba-tiba," kata Taufik dari Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan sama, Taufik juga mengklaim soal kontribusi tambahan 15 persen bagi para pengembang pun sudah disepakati dalam pembahasan draf kedua raperda bersama pihak Pemerintah Provinsi DKI. Namun karena bentuknya diskresi gubernur, kata Taufik, Dewan mengusulkan untuk masuk ke dalam pergub saja, bukan di raperda.