Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 bisa tertunda paling sedikit selama empat bulan.

Hal itu dikarenakan pada bulan Desember 2017, Ahok tengah cuti untuk berkampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ahok mengatakan, pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, tidak memiliki kewenangan yang sama dengannya, membubuhkan tanda tangan untuk mengesahkan APBD.

“Plt itu enggak boleh tanda tangan paripurna APBD," ujar Ahok di Lapangan Eks. IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Ahok mengatakan, hal itu menjadi salah satu alasannya melakukan uji materil Pasal 70 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pilkada serentak 2017, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ahok mengatakan, karena proses di MK sendiri saat ini belum tuntas, sementara pendaftaran peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI akan dilakukan pekan ini, ia telah menyiapkan surat kesediaan cuti yang dipersyaratkan khusus untuk kandidat petahana.

"Kalau (pengujian) ditolak, ya terpaksa ambil cuti," ujar Ahok . (ase)