Sidang ke-24 Kasus Mirna, JPU Kerap Interupsi Kubu Jessica

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso kerap diinterupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika melontarkan pertanyaan ke ahli yang mereka hadirkan, dalam sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016.

Hari ini, tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli pidana materiil Prof Masruchin Ruba'i dari Universitas Brawijaya.

Interupsi itu antara lain terjadi ketika salah satu pengacara Jessica, Sordame Purba bertanya soal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Mirna. JPU langsung menginterupsi pertanyaan itu lantaran tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i.

Jaksa menyebutkan, pihak Jessica terlihat memaksa Ruba'i untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan. "Izin yang mulia ini ahli sudah dipaksa," kata JPU.

Ruba'i lantas mengatakan kalau penyitaan yang tidak memenuhi syarat, secara formal bisa dinyatakan tidak sah. Tapi, ia mengaku tidak memahami secara detail. "Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," ujarnya.

JPU kembali menginterupsi karena penasihat hukum meminta ahli untuk menjelaskan hal yang ia tidak paham secara detail itu. "Izin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasihat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ujar jaksa.

Beberapa interupsi itu muncul lantaran sebelum sidang ke-24 bergulir, tim penasihat hukum Jessica menyebut bahwa ahli yang didatangkan dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i adalah ahli pidana materiil. Namun, penasihat hukum dinilai menanyakan perihal pidana formal.

Akhirnya, Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya. "Ya sudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana. Karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," ujar Kisworo.