Agus Yudhoyono Belum Sertakan Surat Mundur dari TNI

Agus Harimurti Yudhoyono.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono tak menyertakan surat pengunduran diri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berkas pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Anggota tim pemenangan Agus-Sylvi, Vike Verry Ponto mengatakan, tim pemenangan merasa belum perlu menyertakannya dalam berkas yang diserahkan pada saat pendaftaran, Jumat, 23 September 2016 lalu.

"Itu (surat pengunduran diri) nanti. (Diserahkan) setelah penetapan pasangan calon," ujar Verry di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Menurut Verry, KPU juga mengatur surat pengunduran diri kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 dari instansinya, diserahkan dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah penetapan pasangan calon. Penetapan sendiri baru dilakukan pada 24 Oktober 2016.

Hal yang sama, berlaku bagi bakal calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni. Di mana ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.

"60 hari masa kerja setelah ditetapkan, itu masih bisa. Sesuai dengan aturan," ujar Verry.