Dishub DKI Bongkar Reklame Ilegal di Jembatan Penyeberangan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membongkar reklame tidak berizin dan tidak sesuai dengan syarat teknis bangunan reklame.

Pada tahap awal, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, reklame dibongkar ada di tiga lokasi, yaitu di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) busway Sumur Bor, Jakarta Barat, JPO reguler Warung Jati Barat, Jakarta Selatan dan JPO reguler Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan menutup sebagian ruas jalan di bagian pembongkaran, sedangkan sebagian ruas lainnya masih dapat dilalui kendaraan,"  kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Pembongkaran reklame di JPO busway Sumur Bor Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dilaksanakan, Kamis, 6 Oktober 2016, mulai pukul 20.00 WIB sampai selesai.

Sementara reklame di JPO reguler Jalan Buncit Raya Warung Jati Barat, Jakarta Selatan dan JPO reguler Pondok Indah Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan akan dilaksanakan Jumat, 7 Oktober 2016 dimulai pukul 21.00 WIB sampai selesai.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan atau menghindari ruas jalan tersebut selama pekerjaan berlangsung, serta mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan rambu- rambu lalu lintas yang ada," katanya.

Sebelumnya, JPO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh, Sabtu, 24 September 2016. Jembatan roboh saat terjadi hujan lebat disertai angin kencang. Diduga, reklame yang ada di atas pagar jembatan menahan angin sehingga mengakibatkan jembatan roboh. Lokasi pemasangan reklame tersebut diduga menyalahi aturan. Seharusnya, reklame tak ditempatkan di bagian atas jembatan.