Delapan Saksi Diperiksa Bareskrim Soal Ahok dan Al Maidah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa delapan orang sebagai saksi dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu, Jakarta.

“Orang yang ada di tempat kejadian, dari dinas, orang sekitar, masyarakat biasa. Kita minta keterangan perwakilan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2016.

Ari mengatakan, penyidik akan menganalisa kesaksian ke delapan orang itu. "Kita coba analisa, bandingkan keterangan dengan keterangan, persesuaian untuk memberikan satu gambaran situasinya seperti apa, keadaan yang sebenarnya, ceritanya bagaimana," katanya.

Selain memeriksa saksi, Bareskrim Polri juga tengah meneliti video rekaman pernyataan Ahok tentang surat  Al Maidah ayat 51 di laboratorium forensik Polri.

"Dibuka nanti dan dipelajari, dan dibuka kembali dengan saksi yang melihat apakah ada yang berkesesuaian," katanya.

Selain itu, kata Ari, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli tafsir, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum pidana untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak.