Mendagri Sudah Terima Surat Cuti Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku sudah menerima surat pengajuan cuti kampanye yang diajukan oleh petahana Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Sudah diterima, laporan dari Pak Dirjen, dia (Ahok) sudah mengajukan surat cutinya," kata Tjahjo usai melakukan kunjungan pekan produk budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu 19 Oktober 2016.

Meski Ahok sudah mengajukan surat cuti, namun sejauh ini Tjahjo mengatakan belum ada keputusan apakah gugatan judicial review Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis akan gugur dengan adanya surat pengajuan cuti ini.

"Belum tahu kan MK belum ada keputusan. Tapi artinya surat sudah diterima," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini, Rabu 19 Oktober 2016,  MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 70 Ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).