Pelaksana Tugas Gubernur Tak Boleh Sentuh Program Ahok

Sumarsono kembali ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau pada pelaksana tugas (Plt) gubernur, untuk tidak mengubah program yang sudah dicanangkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dan Rano Karno.

"Jangan menganggu apa yang sudah diprogram Pak Rano dan Pak Ahok. Jalankan (program pemerintahan) dengan baik. Konsultasi juga dengan DPRD," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 26 Oktober 2016.

Tjahjo juga meminta, agar para Plt menjaga daerah, agar tenang dan damai. Termasuk, menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada 2017. Sebab, DKI Jakarta dan Banten, termasuk daerah rawan di Pilkada.

"Kalau ada PNS yang salah gunakan jabatannya, dukung petahana, gunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu, akan kami sanksi. Sanksinya bisa dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Banten hari ini. Dua pejabat eselon I Kemendagri, didapuk menjadi pengganti Ahok dan Rano Karno. 

Keduanya, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono dan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan. (asp)