Pengacara Jessica Sebut Putusan Hakim Berpihak

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menyangkut kliennya berpihak.

"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kami pahami tapi pertimbangan ini betul-betul-betul sangat berpihak," ujar Otto usai persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Otto menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa Mirna meninggal karena adanya sianida di dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan kliennya.

Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan barang bukti nomor 4, yaitu cairan lambung Mirna. Cairan itu  diambil 70 menit setelah Mirna meninggal yang hasilnya negatif racun sianida.

"Yang paling penting BB IV sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya," ujarnya.

Atas putusannya itu, Otto mengatakan, majelis hakim tidak arif dan bijaksana dalam membuat putusan. Bahkan pledoi atau nota pembelaan Jessica dan timnya tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Pledoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim," ujarnya.