Polisi Periksa Saksi Ahli Pidana dalam Kasus Ahok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bidang hukum pidana. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Boy Rafli Amar, usai menghadiri acara pemakaman ayah Kapolri Jenderal Tito Karnavian di TPU Puncak Sekuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016.

"Kemarin saksi ahli bidang hukum pidana sudah diperiksa oleh Polda Metro. Kalau Mabes sifatnya cuma back up, prinsipnya tergantung kewilayahan" kata Boy.

Mengenai kemungkinan Ahok akan dikenakan tentang aturan hatespech (ujaran kebencian), Boy mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut. "(Dugaan melanggar) pasal 310-311 KUHP juga masih dikaji lagi. Polda Metro yang menangani," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa organisasi masyarakat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke kepolisian. Ahok diduga telah menistakan agama terkait surat Al Maidah.