Lima Kader HMI Ditangkap, Tim Pengacara Datangi Komnas HAM

Kuasa hukum lima anggota HMI yang ditangkap polisi mengadu ke Komnas HAM, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum lima kader organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa, 8 November 2016.

Pantauan VIVA.co.id di lokasi, terlihat ada puluhan kuasa hukum yang mendatangi kantor Komnas HAM.

Kedatangan mereka untuk mengadukan tindakan polisi yang dianggap sewenang-wenang menangkap lima kader organisasi itu. "Apa dasarnya? Substansinya, kesalahannya apa?" ujar Koordinator tim kuasa hukum Pengurus Besar (PB) HMI, Muhammad Syukur Mandar, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Apabila kelima kader itu tersangkut kasus pidana, menurut dia, seharusnya aparat kepolisian mengirimkan surat penangkapan terlebih dahulu, tidak serta-merta menangkap kelimanya. 

Ia menilai, polisi tidak bisa menangkap seseorang tidak sesuai dengan hukum acara pidana. "Kenapa secara mendadak dan dengan cara yang tidak sewajarnya? Surat penangkapan tidak ada. Kalau (seseorang) melakukan tindak pidana, hukum acaranya bekerja," katanya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap lima anggota HMI. Mereka diduga terkait kericuhan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 4 November 2016.