Kuasa Hukum Kader HMI Pertanyakan Prosedur Penangkapan

Kuasa hukum lima anggota HMI yang ditangkap polisi mengadu ke Komnas HAM, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Koordinator kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Muhammad Syukur Mandar menuding, penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap lima kader HMI, tak sesuai prosedur penangkapan.

Dia mempertanyakan kelengkapan surat penangkapan yang digunakan aparat saat menangkap lima kadernya, yang diduga sebagai provokator dan menyerang petugas saat demonstrasi massa digelar Jumat, 4 November 2016.

"Inikan suatu hal yang sebenarnya biasa, harusnya surat penangkapan itu diserahkan kepada keluarganya, kalau yang bersangkutan tak menerima, ya harus ke keluarganya, biar keluarganya tahu," ujar Syukur di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.

Menurutnya, saat penangkapan ini ada sekitar 30 personel polisi yang mendatangi kantor PB HMI. Saat itu sudah sekitar pukul 00.00 WIb, sehingga kantor itu sudah sepi. Kemudian, polisi menyergap dengan cara paksa dan membawa Sekjen PB HMI. "Yang lainnya diambil di rumah, dan yang dua lagi ditangkap di jalanan. Ada apa gitu lho? Kalau mau menegakkan hukum, enggak harus cara seperti itu," kata dia.

Syukur menilai, tindakan ini dilakukan untuk menekan psikologi gerakan massa yang menuntut dugaan penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Sehingga kelompok yang dianggap kritis soal pernyataan penistaan agama itu, kemudian mengambil posisi untuk tidak bergerak." 

Hal ini juga yang melatari tim kuasa hukum lima kader HMI itu ke Komnas HAM. Mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila. Setelah menerima laporan, Siti mengaku akan memeriksa lebih dulu laporan tersebut.

(mus)