Tim Advokasi MUI Desak Kapolri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kelompok Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sudah seharusnya status pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, mereka juga mendorong Kepolisian segera menaikkan status Ahok.

"Kita minta kepada Kapolri untuk segera menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan segera P21 (berkas lengkap dan siap disidang). Kita juga dorong agar Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani, di kantor MUI di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah sangat jelas. Tak diperlukan penyelidikan dan pembuktian terhadap laporan kasus itu. Kasus dugaan penistaan agama itu juga telah memenuhi semua unsur pidana.

"Unsur pidana telah terpenuhi semua, subjek, objek, tempat semua ada, siapa/apa yang dirugikan. Ulama, agama Islam, Alquran, habib, tempatnya di Kepulauan Seribu, di depan umum masyarakat pula, dan dalam kunjungan dinas. Itu semua sudah memenuhi unsur pidana," katanya.

Sebenarnya, kata Yani, kasus itu sederhana. Kasus serupa pernah terjadi dan telah tertangani. Dia pun mendorong Polri untuk bisa menaikkan status dan menahan Ahok seperti pada penanganan kasus yang lalu.

"Seperti kasus Arswendo (Atmowiloto), (Ahmad) Musadeq, Lia Eden, di mana mereka ditahan terlebih dahulu meskipun penyelidikan masih berlangsung," katanya.