Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Pukul 09.00

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Rupatama Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan sekira pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Nanti berisi pemaparan soal perkara yang dilakukan penanganan oleh Bareskrim, yang akan dijelaskan oleh tim penyidik yang menangani," kata Boy sata dihubungi.

Menurut Boy, masyarakat yang melaporkan juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan yang dituangkan dalam laporan polisi.

"Para saksi ahli secara bergiliran akan diberikan penjelasan sesuai prespektif masing-masing bidang agama, pidana, dan bahasa. Oleh karena itu segala apa yang dijelaskan dicatat oleh penyidik," kata dia.

Boy menjelaskan ada 20 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok. Sementara untuk internal Polri yang dihadirkan ialah Inspektur Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Wasidik dan penyidik yang menangani.

"Dari eksternal ada dari Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR untuk jadi pengawas," katanya.