Keinginan Ahok Setelah Jadi Tersangka

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menyatakan menerima keputusan kepolisian meningkatkan status hukumnya dari terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok juga telah menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas peningkatan status itu. Ahok memilih untuk mengikuti semua prosedur hukum dan mempercayakan pengusutan itu sepenuhnya kepada kepolisian.

Ahok mengatakan, alasan utamanya tak mau mengajukan praperadilan atas status tersangka itu, yakni, dia ingin kasus itu segera masuk ke ranah peradilan di pengadilan. Karena, menurut Ahok, jika sudah masuk peradilan, masyarakat bisa tahu bahwa sebenarnya dia sama sekali tidak memiliki niat untuk menistakan agama.

"Kita akan cepat masukkan ke peradilan, biar semua Indonesia menonton," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terbuka. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukum pidana paling lama lima tahun.