Pekan Depan, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penista Agama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pekan ini.

"Pemanggilan akan dilakukan Selasa, 22 November 2016, diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2016.

Menurut Awi, penyidik saat ini sedang mempersiapkan berbagai berkas terkait kasus itu. "Yang jelas secara administrasi kelengkapan penyidikan akan dilakukan. Kami masih melengkapi administrasi dokumen kelengkapan lain untuk proses selanjutnya. Ini merupakan wujud keseriusan kami untuk mengusut kasus secara cepat dan transparan," kata dia.

Ahok resmi berstatus sebagai tersangka penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 pada Rabu, 16 November 2016. Selama berstatus tersangka, kepolisian Ahok dicegah untuk meninggalkan Indonesia. Atas kasus itu, penyidik menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.