Besok, Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA / Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa, 22 November 2016.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, Ahok nantinya akan diperiksa oleh penyidik kepolisian di Rupatama Mabes Polri.

"Sesuai dengan jadwal, Pak Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai tersangka besok pagi di sini (gedung utama Mabes Polri) dimulai pukul 09.00 WIB," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2016.

Namun, Boy tak menjelaskan lebih detail kenapa Ahok diperiksa di Mabes Polri, bukan di Bareskrim Gedung Kantor Kementerian Keluatan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat.

"Ya enggak apa-apa, pemilihan yang paling tepat di gedung ini. Bareskrim kan Kabareskrim ada kantor di sini juga," katanya.

Menurut Boy, penyidik kepolisian akan segera menyelesaikan perkara ini dalam kurun waktu seminggu kedepan. Jika tidak ada halangan, pemeriksaan saksi dan ahli akan dituangkan ke berita acara, maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perakara dan dilakukan penyerahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum.

"Itu target kami dalam seminggu dua minggu ke depan," katanya.