Polri Berharap Tak Perlu Periksa Ahok Lagi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto berharap, pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, bisa selesai hari ini sehingga tak diperlukan pemeriksaan lanjutan.

Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan penistaan agama, terkait pernyataannya menyangkut surat Al Maidah.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka saudara Ahok hari ini tuntas, karena memang ini sedikit mengulangi, cuma posisinya berbeda. Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Meski sebelumnya Ahok pernah diperiksa, Rikwanto menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang akan berbeda substansinya karena status hukum tersebut. 

"Tentu ada pengulangan, ada tambahan-tambahan, pengurangan pertanyaan yang tidak perlu, dan lain-lain yang tentu bisa disampaikan saudara Ahok dalam hal ini," katanya.

Pada kesempatan ini, Rikwanto mengungkit masalah banyaknya kuasa hukum yang ikut mendampingi Ahok dalam pemeriksaan. Dia bilang, tak semuanya bisa ikut mendampingi secara bersamaan sepanjang pemeriksaan.

"Teknisnya mereka bisa 4 atau 3 orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa," katanya.

Sebelumnya, ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ada 15 kuasa hukum yang mendampingi Ahok dalam menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

(mus)