Soal PPP Djan Faridz, Agus Yudhoyono: Enggak Masalah

Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono tak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, yaitu dengan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi).

Permasalahan yang terjadi di PPP, menurut Agus, merupakan masalah di internal partai. "Enggak ada masalah. Saya enggak ingin mencampuri urusan internal PPP," ujar Agus di Kepulauan Seribu, Rabu, 23 November 2016.

Menurut dia, hal yang terjadi dengan partai berlambang kabah itu tidak akan memengaruhi pencalonannya dalam merebut kursi DKI 1. "Selama tidak ada masalah dengan kami, kami terus fokus dengan strategi," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Pengadilan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. (ase)