Ini Profesi Pengadang Kampanye Djarot

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Seorang pria, NS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan, Jakarta Barat. Lelaki berusia 52 tahun itu telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Selasa, 22 November 2016.

"NS sehari-hari jual bubur di daerah sana (kediamannya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Kepada penyidik, NS juga mengaku tidak ada hubungan dengan organisasi atau komunitas apapun. "Dia mengaku spontan saja. Waktu penolakan dia ada di sana. Saat ditanya paling tua, dia angkat tangan dan diajak dialog oleh Pak Djarot dan dia mengaku jadi koordinator. Maka itu kami amankan," katanya.

Ketika ditanya apakah NS sering ada di setiap penolakan, Awi belum mengetahuinya. Hal itu masih dikembangkan oleh penyidik. "Informasi baru satu tempat itu saja karena rumahnya dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.

NS diduga melanggar Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Polisi tidak menahan tersangka lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. "Karena ancamannya itu hanya 1-6 bulan penjara sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," katanya.