Dihamili Pengusaha, Model Majalah Dewasa Lapor Polisi

Pelecehan seksual
Sumber :

VIVA.co.id – Model majalah dewasa, AW alias An, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016. An datang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindakan asusila.

Korban mengaku telah dihamili seorang pengusaha besi berinisial NHMS. Akibatnya, dia pun mengandung dengan umur kandungan satu bulan setengah.

Kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP TBL/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 November 2016. Saat ini, kasusnya pun tengah ditangani Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap NHMS itu pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

"Kami bawa bukti percakapan saat NHMS berjanji bertanggung jawab dan tidak merealisasikannya, bukti autentik dari rumah sakit (tentang kehamilan An), dan ada bukti yang mana terlapor berinisial N ini ada hubungan, berhubungan dengan An," ujar Sunan Kalijaga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, An menjelaskan, kalau dia sempat berkomunikasi dengan pengusaha tersebut menyampaikan dirinya telah hamil.

Saat itu, si pengusaha berjanji bertanggung jawab dan mengumbar janji-janji kepada An. Namun, sampai saat ini, semua janji tersebut tak direalisasikan dan NHMS malah tidak bisa dihubungi.

"Janjinya banyak, aku tak mau banyak omong dulu karena saya di sini masih kasih keterangan. Saya juga masih syok karena menyangkut keluarga besar karena dibilang aib atau apa yah. Saya di sini korban yah," kata An. (ase)