Diduga Ikut Kampanye Agus-Sylvi, 63 Pasukan Oranye Diskors

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menskors 63 pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta atau yang dikenal dengan sebutan pasukan oranye. Sanksi itu diberikan lantaran mereka  diduga terlibat kampanye Agus-Sylvi, salah satu pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ini sudah confirm dan jadi laporan ke pelayanan unit Dinas Kebersihan DKI, ini telah dilakukan identifikasi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Jumat, 25 November 2016.

Menurut Soni, sapaan Sumarsono, PHL yang diberi sanksi di antaranya 38 orang dari Kecamatan Kemayoran dan 25 orang dari Kecamatan Johar Baru. Selama diskors, para PHL itu juga tidak akan menerima gaji. 

Namun, Pemerintah DKI masih membuka kesempatan bagi mereka dengan beberapa syarat. "Apabila pada akhir kontrak Anda dinilai memang berperilaku baik dan tidak berpolitik praktis, Insya Allah 2017 dapat kembali diperpanjang," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengatakan, PHL itu diberi sanksi karena berkampanye lengkap dengan atribut pasukan oranye Pemerintah Provinsi DKI. Seharusnya para PHL bersikap netral dan tidak ikut mengampanyekan salah satu calon. "Anda (PHL) kalau sebagai pribadi silakan, tapi tidak boleh kenakan atribut Pemprov, tidak boleh menggunakan aset kami," kata Isnawa.