Ahok Resmi Dicekal

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melakukan pencekalan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pencekalan dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI. Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.

"Surat permohonan cekal sudah diterima," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santosa Ananta Yudha saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 25 November 2016.

Menurut Heru, surat diterima pada Kamis, 17 November 2016. Pencekalan efektif pada hari itu juga. Namun, Heru belum mau merinci lama pencekalan. Heru mengatakan, penentuan lama pencekalan sepenuhnya kewenangan Polri selaku lembaga penegak hukum.

"Imigrasi melaksanakan isi surat," ujar Heru.

Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Penetapan dilakukan setelah Bareskrim sebelumnya melakukan gelar perkara.

Ahok sendiri dilaporkan melakukan penistaan agama akibat pernyataannya yang menyinggung ayat 51 surat Al-Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, saat ia berdialog dengan warga Kepulauan Seribu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI pada 27 September 2016.

Sejumlah kalangan melakukan pelaporan kepada kepolisian atas hal itu. Ucapan Ahok juga menjadi latar belakang unjuk rasa besar di Jakarta pada 4 November 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pidana penjara paling lama enam tahun dengan paling banyak satu miliar Rupiah menanti jika Ahok dinyatakan bersalah. (ase)