Kini Nasib Ahok di Tangan Kejaksaan

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dibawa ke Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Kepolisian mulai hari ini menyerahkan sepenuhnya nasib tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke kejaksaan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, saat ini keputusan tentang kapan Ahok akan diadili di pengadilan ada di tangan kejaksaan. 

"Relatif karena pihak kejaksaan itu kan akan buat surat penuntutan kan dia mempersiapkannya kemudian kapan diagendakan di Pengadilan, di situ kita lihat," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.

Rikwanto menuturkan, setelah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke kejaksaan, kepolisian hanya berharap Ahok segera bisa dihadapkan ke depan majelis hakim. “Kejaksaan kan azasnya singkat, murah, sesegera mungkin sehingga tidak bertele-tele," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap atau P21.

Ahok ditetapkan penyidik Bareskrim Polri, sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.