Tiga Langkah Ahok Hadapi Pengadilan Kasus Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku sudah siap menjalani persidangan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Menurut kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, dengan kesiapan Ahok itu, kuasa hukum juga tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan nanti.

Langkah pertama yang dilakukan, yakni mempersiapkan personel yang akan dilibatkan menjadi tim kuasa hukum bagi Ahok. 

"Untuk itu terkait dengan persiapan tim pengacara, tentu kami sudah melakukan konsolidasi tim yang akan maju di persidangan," kata Sirra, Kamis, 1 Desember 2016.

Sedangkan langkah kedua yang akan dipersiapkan oleh pihaknya, yaitu menunggu salinan berkas perkara kasus, untuk dipelajari dan dikaji.

"Kami tadi sudah minta kepada pihak kejaksaan, dan pihak Kejaksaan berjanji akan segera memberikan untuk fotokopi berkas perkara itu," ujar Sirra.

Selain itu, kata Sirra, pihaknya akan meneliti, memverifikasi dan validasi terhadap barang bukti, keterangan saksi dan juga ahli.

"Tentu melakukan verifikasi dan validasi, terhadap baik barang bukti, saksi dan ahli yang saya kira sudah kita ajukan untuk didengar keterangannya di dalam proses penyidikan," katanya.

Rencananya, persidangan kasus penistaan agama ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi, belum diketahui kapan persidangan akan digelar.

(ren)