Tiga Belas Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Agung Dipo, mengungkapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Tadi saya sudah ke PN Jakarta Utara untuk melimpahkan berkas," kata Dipo saat dihubungi ,Kamis 1 Desember 2016

Dia melanjutkan, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dan sudah diteliti 13 orang Jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan.

"Sudah kita tunjuk ada 13 orang Jaksa. Terdiri dari jaksa Kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," ujar Dipo.

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. "Itu PN nanti yang tentukan," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus Ahok bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 27 September lalu.

(ren)