Antisipasi Polisi Jika Pengunjung Sidang Ahok Tak Tertampung

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi belum mengetahui bagaimana nasib pengunjung sidang yang tak bisa masuk ruangan, saat majelis hakim menggelar persidangan dugaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Argo, kapasitas ruang sidang Ahok sangat terbatas. Jadi, jika sidang penuh, aparat kepolisian tidak bisa memaksakan pengunjung memasuki ruang sidang.

"Kalau yang sudah masuk duluan, ya sudah di situ. Nanti kami koordinasi, siapa tahu nanti di luar sidang ada televisi," kata Argo, Senin 12 Desember 2016.

Argo menuturkan, kepolisian tidak melarang siapa pun mendatangi persidangan. Namun, ia meminta masyarakat memahami ruang sidang yang terbatas. "Mau nonton boleh. Tidak ada yang tidak boleh masuk. Sekarang begini kalau sudah penuh apa dipaksakan?" ujarnya.

Kepolisian berkoordinasi dengan PN Jakarta Utara apakah akan menyediakan televisi atau layar bagi pengunjung yang tak masuk ke dalam ruang sidang atau tidak.

"Ya, sedang dikoordinasikan, mudah-mudahan ada. Jadi masyarakat yang tidak tertampung dalam lingkungan ruang sidang bisa melihat dari luar," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah akan menyiapkan televisi untuk pengunjung yang tidak masuk ke dalam ruang sidang.

"Nanti kami lihat. Karena kan setiap hari menyelenggarakan sidang. Saya belum tahu. Kami ini kan sesuai apa yang kami punyai, yaitu sekarang adanya," katanya.

Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Koesoemah Atmadja di lantai 2 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 84 orang.

Dalam sidang tersebut, lima hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.

Tercatat, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016.