Keberatan dengan Dakwaan, Ahok Langsung Eksepsi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keberatan dengan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ahok langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena dia tak merasa telah melakukan tindakan sesuai dakwaan.

"Saya pribadi akan mengajukan keberatan pribadi, dan akan dilanjutkan penasihat hukum," ujar Ahok usai mendengarkan berkas dakwaan di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sebelum membacakan nota eksepsi, Ahok juga sempat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengenai pemahaman terdakwa terhadap dakwaan yang baru saja dibacakan.

Menurut Ahok, dia mengerti dakwaan itu secara bahasa. Tetapi, dia bingung sampai bisa dituduh menista agama.

"Secara bahasa saya mengerti, tetapi isi tuntutan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh menghina agama," ucap Ahok.

"Mengenai pembuktiannya nanti, ini mengenai dakwaan dulu, apakah saudara mengerti?" timpal Hakim Dwiarso.

Kemudian hakim meminta JPU untuk menjelaskan secara garis besar dakwaan yang baru saja mereka bacakan. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu alternatif pertama melanggar pasal 156a KUHP, dan alternatif kedua pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, setelah menyatakan mengerti, Ahok dipersilakan membacakan nota keberatan yang sudah disiapkan.

(ren)