Buni Yani Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.

Pada sidang perdana ini, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan.

Di dalam pokok permohonannya, Buni meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang dia ajukan.

Menurut pihak pemohon, prosedur penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tak sesuai prosedur. Buni meminta hakim juga membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadapnya.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahardian, saat membacakan permohonan.

Selain menyangkut status tersangka, Buni juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dinyatakan tak sah secara hukum.

Selain itu, Buni meminta Polda Metro Jaya memulihkan nama baiknya. "Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat  martabat, dan kemampuannya secara hukum," ujar Aldwin.

Jika hakim memiliki pendapat lain, pihaknya memohon agar diberikan keputusan yang adil.

(mus)