Pengacara Ungkap Alasan Ahok Menangis di Persidangan

Proses sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya menangis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan. Karena tak habis pikir Ahok bisa disangkakan melakukan penistaan agama.

Meski beragama Kristen Protestan, Ahok memiliki kedekatan dengan agama Islam. Selain pernah belajar di sekolah Islam, Ahok hidup bersama keluarga angkat beragama Islam, ketika merantau untuk kuliah di Jakarta.

Menurut Sirra, tuduhan penistaan agama adalah tuduhan yang dianggap berkebalikan dengan latar belakang dan sikap Ahok selama ini terhadap agama Islam.

"Dia sangat sedih, kok bisa dituduh melakukan penistaan agama dan menjadi terdakwa dalam persidangan pagi ini," ujar Sirra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Serupa dengan Ahok, Sirra mengatakan, perkataan Ahok terkait ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, bukan merupakan bentuk penistaan terhadap agama.

Saat menyampaikannya pada waktu berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Ahok sekadar mengatakan bahwa ayat tersebut sering dimanfaatkan lawan politik untuk berkampanye negatif supaya warga tidak memilihnya.

"Sejak dia (Ahok) menjadi calon bupati, calon gubernur, sampai hari ini, selalu saja berbagai selebaran menggunakan surat Al Maidah ayat 51 ini untuk menjegal Pak Basuki," ujar Sirra.