Ingin Untung, Pengusaha Batubara Ini Malah Buntung
Jumat, 16 Desember 2016 - 18:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah handphone, 7 ikat uang mainan bergambar Upin-Ipin beserta tasnya, 1 mobil toyota merk Avanza F 1805 KR. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.”
(mus)