Keamanan jadi Alasan Sidang Ahok Pindah Gedung

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pengawalan kepolisian menjelang pelaksanaan sidang lanjutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menerima permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait pemindahan lokasi persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Setelah mengkaji permintaan itu dengan seksama, lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menyetujui permohonan, sehingga sidang Ahok akan dilanjutkan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Surat Keputusan Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan Kajati DKI dan Kapolda pemindahan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur melalui pesan singkat, Jumat, 23 Desember 2016. 

Ridwan menuturkan, pemindahan tersebut dilakukan setelah pihaknya membaca permohonan dan mempertimbangkannya. Terutama mengenai luasnya ruang sidang.

"Itu setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2016 melalui SK Ketua MA. Dia meyakini gedung Kementan bisa menampung lebih banyak hadirin serta memudahkan pengendalian keamanan, dibandingkan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lokasi persidangan Ahok saat ini.

"Di sana tempatnya lebih luas supaya lebih banyak menampung pengunjung sidang, dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan kamtibmas (Keamanan, Ketertiban, Masyarakat)," kata Ridwan.