Lima Pria di Depok Ajukan Izin Beristri Dua

poligami, saya tidak sanggup berbagi
Sumber :
  • Youtube/Ana Busyaeri

VIVA.co.id – Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, selama tahun 2016, terdapat sebanyak 3.464 pasangan suami istri di kota ini, memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan cara bercerai. Rata-rata penyebabnya, adalah keberadaan orang ketiga alias perselingkuhan.  

Usia pasangan yang bercerai pada umumnya masih sangat muda berkisar antara 20 hingga 30 tahun. Selain perselingkuhan, pemicu lainnya yang menjadi penyebab angka tersebut cukup tinggi, ialah faktor ekonomi dan perselisihan. 

"Tapi yang paling banyak karena pihak ketiga,” kata Sekretaris PA Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, Rabu, 28 Desember 2016.

Dari jumlah itu, tak sedikit pula kasus perceraian terjadi pada pasangan yang baru beberapa bulan menikah. "Biasanya itu terjadi akibat hamil duluan," ujar Entoh.

Menurut Entoh, pelaku perceraian di Kota Depok masih didominasi pekerja swasta. Namun, tak sedikit juga kasus itu terjadi pada mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Dari data kami ada sekitar 10 hingga 20 PNS yang mengajukan cerai. Tapi rata-rata bukan PNS yang kerja di Depok, melainkan hanya tinggalnya saja di Depok. Kalau PNS Depok paling satu sampai dua pasangan pertahun," kata Entoh.

Perlu diketahui, sebelum mengajukan perceraian, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan mediasi dengan kedua pihak yang berseteru. Namun jika dirasa mediasi itu buntu, barulah langkah selanjutnya adalah persidangan. 

Pengusaha beristri dua

Selain perceraian, PA Kota Depok, juga menerima pengajuan diri dari sejumlah pria, untuk melakukan pernikahan lagi, meski belum bercerai dengan istrinya alias berpoligami.

Tercatat, ada lima pria yang mengajukan diri untuk beristri dua secara resmi ke pengadilan. Dan, menurut Entoh, mereka yang mengajukan poligami pada umumnya berasal dari kalangan pengusaha. "Iya rata-rata pengusaha biasanya," kata Entoh.

Menurut Entoh, ajuan beristri dua diperbolehkan, tapi pria yang mengajukan poligami harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "Persyaratannya izin dari istri yang tua, calon isri, dan istri membuat surat pernyataan. Pernyataan berlaku adil di atas materai 6000," katanya.

Entoh mengatakan, memang tidak ada syarat khusus yang mengatur tentang penghasilan si pria yang melakukan poligami. Hanya saja hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan keluarga. 

"Penghasilan tergantung kondisi enggak ada ketetapan. Kalau penghasilan misalkan Rp15 juta. Sementara anak dari istri saja misalkan ada 10, kan enggak cukup. Intinya penghasilan disesuaikan kondisi rumah tangga, dan ekonomi sekarang," kata Entoh.

Mereka yang berpoligami, tidak selalu atas kemauan pria, ada pula yang justru didesak oleh istri. "Karena istrinya bagus, ingin mencontoh rasul ada yang seperti itu. Ada satu lah yang seperti itu. Ada juga yang karena sakit, tidak bisa menjalankan dengan baik kewajiban sebagai seorang istri," katanya. 

Mereka yang mengajukan poligami lanjut Entoh, rata-rata masih dalam usia yang cukup matang antara 40 hingga 50 tahun. "Untuk segi aturan ada dalam hukum agama," ujarnya.