Senin, Berkas Kasus Sri Bintang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

"Untuk SBP (Sri Bintang Pamungkas), berkasnya tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan. Mungkin Senin depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono saat ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Januari 2017.

Sementara berkas kasus ujaran kebencian, dengan tersangka Rizal dan Jamran juga telah dirampungkan. Bahkan, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dua hari lalu," ujar Argo.

Kepolisian menangkap Sri Bintang Pamungkas dan 10 aktivis dan tokoh nasional di lokasi terpisah, 2 Desember 2016. Mereka ditangkap karena diduga akan melakukan makar. Penangkapan terjadi beberapa jam sebelum acara aksi damai di Monas, Jakarta.

Selain Sri Bintang, mereka yang ditangkap di antaranya Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Firza Husein, Ahmad Dhani. Mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Adapun Jamran dan Rizal Khobar ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden.

Saat ini, tiga tersangka masih ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Khobar.

(mus)