Polisi Turunkan 2 Ribu Personel untuk Amankan Sidang Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pengawalan kepolisian menjelang pelaksanaan sidang lanjutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Aparat kepolisian menurunkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, sidang kelima itu digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring yang telah mereka sediakan. Langkah tersebut sama seperti sidang keempat pekan lalu, yakni di ruangan sidang, pelataran Gedung Kementan, luar Gedung Kementan, dan sekitaran Gedung Kementan.

"Jumlah personel yang kami kerahkan di sidang yang kelima ini, masih sama jumlahnya seperti sidang sebelumnya, sekitar 2.000 lebih yang insert di lapangan," tutur dia di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan jika pengerahan ribuan personel kepolisian itu kembali dilakukan guna mencegah ancaman yang mungkin terjadi saat sidang sedang berlangsung, baik dalam skala kecil seperti adanya tindak kriminalitas, hingga dalam skala besar, seperti kemungkinan adanya teror.

Hal itu juga dilakukan guna menjaga tidak terjadinya bentrokan antara massa pro Ahok dan kontra Ahok yang selalu berunjuk rasa tiap sidang perkara dugaan penistaan agama digelar.

"Pengerahan anggota pun untuk mengantisipasi terjadinya hal tak diinginkan, seperti bentrok (antarmassa pendemo) di sidang nanti," kata dia.

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini, Selasa 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan yang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.