Dilarang Merekam Sidang Ahok, KY Surati PN Jakut

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fikri Halim - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Yudisial melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat terkait insiden anggota Komisi Yudisial yang tidak boleh melakukan perekaman pada sidang keempat penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pekan lalu.

"Kemarin (sidang sebelumnya) tidak boleh (merekam). Kami sedang mengkonfirmasi kenapa ini terjadi," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017

Aidul mengatakan, pelarangan perekaman cuma terjadi di sidang keempat. Sementara, dia belum mengecek kondisi tersebut di persidangan hari ini. Sejauh ini, kata Aidul, surat tersebut belum dapat jawaban dari PN Jakut.

"Kami sampaikan, tapi belum ada respon. Kami mempertanyakan, kenapa misalnya," ujar Aidul.

Secara menyeluruh, Aidul juga memastikan mekanisme jalannya sidang Ahok masih di koridor yang benar. Terkait pengamanan dan pembatasan peliputan, kata dia, di luar wewenang Komisi Yudisial.

"Dalam artian ini kan baru lima kali ya. Semuanya berjalan dengan cukup baik. Saya lihat hakim juga imparsial. Publik bisa melihat," ujarnya.