Perwakilan Etnis Minta Rizieq Dihukum dan FPI Dibubarkan

Kelompok Aspirasi Indonesia untuk Kebangsaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Sejumlah anggota dari Aspirasi Indonesia untuk Kebangsaan yang merupakan sebuah diaspora Jakarta dari berbagai etnis, meminta Polri untuk memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab. Mereka menuding Rizieq telah melakukan tindakan pidana.

"Seperti tindak pidana berupa penistaan agama, penistaan Pancasila," kata anggota FAI-UK, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.

Petrus juga mendesak Presiden untuk segera membubarkan organisasi FPI, dan organisasi masyarakat radikal lainnya, yang selama ini dalam aktivitas sosial dan keagamaannya sering menggunakan cara-cara radikal.

"Memaksakan kehendak, intoleran dan perilaku anarki lainnya, yang meresahkan dan mengancam eksistensi Pancasila, Kebhinekaan dan NKRI," katanya.

Selain itu, ia juga mendesak agar Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri melaksanakan fungsinya sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama dengan segera menertibkan tindakan radikal.