Alasan Pengacara Ahok Tuduh Muchsin FPI Berdusta

Basuki Tjahaja Purnama di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah melaporkan ketua organisasi masyarakat FPI Jakarta, Muchsin Alatas, ke kepolisian. Karena ia diduga berdusta dengan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, Muchsin FPI dalam persidangan memberikan pengakuan mendapatkan pesan singkat dari warga Kepulauan Seribu dan menyebut Ahok telah menistakan agama. Namun, Muchsin tidak dapat membuktikan pesan singkat yang diterimanya itu, dengan berbagai alasan. 

"Katanya SMS-nya sudah dihapus, nomor teleponnya tidak dicatat. Apa benar dari Pulau Seribu? Dia bilang juga tidak kenal, tidak bisa membuktikan bahwa orang-orang itu dari Pulau Seribu," kata Wayan Sudirta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Pihaknya juga mempermasalahkan keterangan Muchsin di persidangan yang menyebut mewakili 39 organisasi masyarakat dalam melaporkan Ahok. Dalam hal itu, Muchsin, kata Wayan juga tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Dia juga bilang katanya mewakili 39 ormas, ketika ditanya, kita tanya datanya, dia tidak bisa buktikan," ucapnya.

Karena itu, Wayan menyebut bahwa Muchsin sudah melanggar hukum karena memberikan keterangan palsu, padahal Muchsin sudah disumpah sebelum bersaksi.

"Bagaimana kita bisa saksi-saksi seperti ini dibiarkan terus menerus. Terutama hak-hak dari Pak Basuki ini, karena ada peradilan ini hak untuk kampanyenya hilang. Itu kan pelanggaran hak asasi," ujar Wayan. (one)