Dibebaskan, Tersangka Hina Bendera: Ini Berkah dari Alquran

Penangguhan penahanan Nurul Fahmi dijamin Ustaz Arifin Ilham
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan hari ini melepas seorang tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara bendera merah putih, Nurul Fahmi. Dia boleh pulang setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan polisi dan juga ada jaminan dari Ustaz Arifin Ilham dan istri Nurul.

Pria berusia 28 tahun itu menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT, yang telah menggerakkan hati banyak orang, sehingga dia bisa kembali pulang ke rumahnya untuk berkumpul bersama istri dan anaknya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
 
"Alhamdulillah, puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya. Terimakasih buat guru saya tercinta, Yang Mulia Arifin Ilham yang telah menjamin saya," ujar Nurul di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
 
Ditambahkan Nurul, pembebasan sementara ini merupakan berkah dari Alquran dan juga dukungan serta doa dari istrinya yang baru saja melahirkan beberapa hari yang lalu.
 
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian yang telah mengabulkan permohonan dari Ustaz Arifin Ilham untuk penangguhan penahanan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh umat Islam, yang telah mendoakannya.
 
"Semua ini berkah dari Alquran, dan kepada istri saya dan anak saya yang baru lahir dan telah menunggu di rumah. Pak Kapolri terima kasih atas penangguhan, Kapolda, Bapak Kapolres, Pak Kasat, Kanit dan semua penyidik yang telah kooperatif pada saya. Sahabat-sahabat saya dimanapun berada, terimakasih atas doa segalanya untuk saat ini," katanya.
 
Tak Berniat Menghina
 
Terkait kasus yang menimpanya itu, Nurul menegaskan dia tidak ada niat sedikit pun untuk menghina lambang negara bendera merah putih. "Hanya semangat untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," katanya.
 
Nurul mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dikabulkan setelah ada jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Ustaz Arifin Ilham.
 
Setelah empat hari ditahan, Nurul bisa sedikit bernafas lega dan bisa pulang ke rumahnya bersama istri dan keluarganya yang juga ikut datang ke Polres Jakarta Selatan.
"Alhamdulilah, ini kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham, beliau bersama keluarga NF dan istri NF (mengajukan) permohonan penangguhan penahanan," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
 
Nurul merupakan salah satu dari peserta aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dia kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan Arab saat berdemo pada Senin 16 Januari 2017.
 
Awi menjelaskan, bahwa dari analisa penyidik, alasan penangguhan itu karena alasan dan analisa subyektif dan objektif. Selain itu, juga ada jaminan dari istri dan Ustaz Arifin Ilham. Alasan subyektif, karema pertimbangan secara humanis lantaran tersangka sebagai tulang punggung keluarga, Istri dari Nurul juga baru melahirkan dan juga ada jaminan. Sedangkan alasan objektif, tersangka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannnya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.
 
"Kapolres Jakarta Selatan mengabulkan dan kita tangguhkan. Harus lapor Senin dan Kamis," ujar Awi.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini Nurul dikenakan Pasal 68 Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, ia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (ren)